Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuanâ peraturan perundang undangan kepatutan keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Menurut azas ini negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut berlaku hukum asing internasional sepenuhnya.
Contoh Ketidak Berhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara
Contoh asas kepastian hukum. Contoh hukuman mati ketika dalam pertimbangan hukuman mati lebih bermanfaat bagi masyarakat misal efek jera maka hukaman mati itu dijatuhkan jika hukuman itu itu bermanfaat. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum hendaknya memperhatikan manfaat bagi terpidana atau masyarakat umum. Contoh asas kepentingan umum. Pengertian asas kepastian hukum dalam penyelenggaran negara adalah sebuah konsep untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun hukum harus bisa menjadi pedoman mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan atau pelecehan pada individu ataupun kelompok. Dalam pasal 11 ayat 2 undang undang dasar 1945 bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban kuangan negara danatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang diperlukannya asas asas atau dasar dasar yang dapat dijadikan landasan oleh. Ada asas hukum yang mengatakan demikianjika tidak ada kepastian maka bukan hukum ubi ius incertum ibu ius nullum asas ini mendasari pada mashab positifisme dan han kelsenpun mengatakan demikian namun kepastian hukum jangan diartikan demikian tau menurut asas tadi karena ada asas yang mengatakan lebih kurang seperti ini jika ada kata yang salah mohon diperbaikimihi lex esge von.
Ada beberapa asas asas hukum internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa. Asas kemanfaatan adalah asas yang mengiring keadilan dan kepastian hukum tersebut diatas. Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Menurut uu administrasi pemerintahan aupb terdiri dari 8 delapan asas sebagai berikut. Kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan dari satu koin yang utuh. Selain itu keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum.
Untuk itu sebagai warga negara yang baik minimal kita harus memahami perihal asas hukum ini. Sebab keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Salah satu asas dalam pemungutan pajak adalah asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar ada landasan yang jelas dalam pemungutan pajak pajak. Contoh asas kepastian hukum yaitu pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang undang yang berlaku sehingga ada kejelasan dari subjek objek dan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pengertian asas hukum dan macam macam asas hukum setiap tatanan hukum pasti memiliki asas hukum yang menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dalam pembentukan suatu aturan hukum.